Makassar, Pilarindonesia.com – Sejumlah jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput acara gladi pelantikan kepala daerah terpilih di Baruga Pattingalloang, Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makasar, mendapat pengusiran dari petugas yang berjaga di depan pintu gerbang, Kamis, 25 Februari 2021.
“Silakan di luar, pak. Ini sudah kita atur. Silakan berhubungan dengan Infokom,” kata seorang pria mengenakan baju merah bertuliskan ‘Walpri’, seperti yang tampak dalam sebuah video yang beredar.
Awak media tidak hanya dilarang meliput gladi, mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
Atas kejadian itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar meminta kepada pihak humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian itu.
“Tidak elok teman jurnalis, terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya, diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis, melalui keterangannya.
Menurutnya, semestinya pihak humas atau protokol sudah bisa mengatur sejak awal, sehingga tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput jalannya kegiatan.
Iqbal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.
“Dalam ketentuan pidana Pasal 18, jelas dikatakan; setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kerja-kerja wartawan, di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” tegas mantan fotografer Koran Tempo itu.
Tawakkal Basri, salah satu fotografer senior yang mendapat perlakuan pengusiran itu, mengatakan petugas yang melakukan pengusiran sama sekali tidak memperkenankan kalangan wartawan masuk dengan alasan agar menghindari kerumunan.
“Katanya perintah Pak Gub (Gubernur Sulawesi Selatan), tidak boleh masuk, menghindari kerumunan, tapi banyak ji orang di dalam, dan lalu-lalang masuk,” terang fotografer Koran Harian Fajar itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengusiran wartawan tersebut.