Jakarta, Pilarindonesia.com – Djuju Purwantoro, pengacara Ustadz Maaher At-Thuwailibi, mengatakan sebelum meninggal dunia di tahanan Rutan Mabes Polri, Senin malam tadi, kliennya sempat menyampaikan permintaan agar dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Dia mengatakan: Bang Djuju, aku tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri. Maunya dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor,” ujar Djuju saat dihubungi Pilarindonesia.com, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, Ustadz Maaher memang sebelumnya seringkali dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, karena keluhan di bagian lambung.
Djuju juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali pihaknya mengajukan permohon pembataran, tetapi ditolak kepolisian.
“Alasannya, karena sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami juga sempat mengajukan hal sama (permohonan pembantaran) ke Kejaksaan, namun JPU-nya tidak ada di tempat, sehingga Ustadz Maaher pun meninggal di dalam tahanan Rutan Mabes Polri,” terang sekretaris jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) itu.
Baca juga ini:
Ustadz Maaher Dikuburkan Dekat Makam Syaikh Ali Jaber
Innalillahi, Bapak Psikologi Islam Asal Malaysia Meninggal Dunia
Aduan FPI ke ICC Diterima, Aziz Yanuar: Semoga Terbongkar Otak Pelanggaran HAM Berat ini
Djuju memastikan jika penyakit Ustadz Maaher sama dengan keluhannya selama ini, yakni di bagian perut. Sehingga, dia pun menyebut bahwa Ustadz Maaher tidak mengidap penyakit berbahaya yang rawan menular dan sejenisnya.
“Ada istri dan anaknya. Pasti sudah tertular jika Ustadz Maaher ada penyakit berbahaya dan menular,” jelasnya.
Ustadz Maaher yang bernama lengkap Soni Ernata ditahan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat kicauannya di akun Twitter @ustadzmaaher.
Irfan