Selayar, Pilarindonesia.com–Kepolisian Resor Kepulauan Selayar akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan penjualan lahan pulau di Kepulauan Selayar. Satu orang yang ditetapkan itu yakni Kasman.
Kasman adalah pihak penerima uang muka Rp10 juta atas penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang, pada 2019 lalu.
Diketahui, Lahan itu dijual ke Asdianti sebesar Rp900 juta, dengan luas kurang lebih 4 hektare (ha).
Baca Juga:Geger Pulau Lantigiang di Selayar Dijual Seharga Rp900 Juta
Paur Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara selama dua hari belakangan ini hingga akhirnya menetapkan satu tersangka.
“Iya benar, jadi ini tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain dari hasil pendalaman lagi,” kata Ipda Hasan melalui saat dikonfirmasi via sambung Whatsapp, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:Nurdin Abdullah Tegaskan Pulau Lantigiang di Selayar Tidak Diperjualbelikan
Ipda Hasan menerangkan, bahwa Kasman merupakan keponakan dari Syamsu Alam yang mengklaim sebagian lahan di pulau tidak berpenghuni itu adalah miliknya. Warisan dari nenek moyang mereka.
“Penyelidikan kasus dugaan penjualan pulau ini sudah berlangsung sejak Juli 2020 lalu. Hal itu berdasar pada Blbentuk tindaklanjut dari laporan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB), Juni 2020 lalu,” terangnya.
Sebelumnya, kasus pada saat ditingkatkan ke penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang. Termasuk Kepala BTNTB, Faat Rudiant, juga Syamsu Alam.
Baca Juga:Polisi di Selayar Tembak Dada Hingga Tewas, Polda Selidiki Motifnya
“Jadi dari sini kami masih akan menunggu mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun (diperiksa),” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin yang dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menyebut, Kepala BTNTB telah menjalani pemeriksaan hingga dicecar belasan pertanyaan. Adapun yang diakuinya, bahwa Pulau Lantigiang merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate. Sementara, untuk pemeriksaan terhadap Kasman dan Syamsu Alam berlangsung selama enam jam. (*)