Jakarta, PilarIndonesia.com – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menilai sikap Gerakan Anti Radikalisme – Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi sanksi berat kepada Prof Din Syamsuddin sebagai tindakan yang berlebihan.
Apalagi desakan tersebut ditengarai atas sikap Mantan Ketum PP Muhammadiyah yang selama ini dianggap kritis kepada pemerintah.
“Berlebihan menurut saya. Apa yang dilanggar oleh Prof Din? Kalau soal kritikan beliau selama ini, itu karena bukti kecintaannya terhadap pemimpin bangsa dan negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADI, Dr Amirsyah Tambunan saat dihubungi, Rabu (03/02/21).

Lebih lanjut Amirsyah menambahkan, sebagai tokoh nasional tentu Prof Din dalam menyampaikan setiap pandangannya sudah melalui pertimbangan yang matang. Termasuk kritik dan Sarannya terhadap Pemerintah.
“Tentu harus kita hargai. Karena itu bukti kecintaan terhadap pemimpin bangsa dan negara tidak hanya dalam bukti pujian tapi juga kritikan. Sehingga seimbang antara amar Maruf dan nahi munkar,” tegas Amirsyah yang juga menjabat sebagai Sekjen MUI Pusat.
Menurut Amirsyah, sebagai negara demokrasi, perbedaan pendapat tidak hanya dijamin tapi juga dihargai.
Sebab, negara Indonesia juga dibentuk karena adanya perbedaan pandangan dari para pendiri bangsa, sehingga kemudian disatukan dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lagi pula, lanjut Amirsyah, setiap warga negara memiliki hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
“Jaminan itu sebagai bukti bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan kepada warganya untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” terang Amirsyah.
Untuk diketahui, GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto mengatakan, berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS.
“Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat,” tegasnya.