Gowa, Pilarindonesia.com – Dalam pelaksanaan operasi yustisi yang dipimpin langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Rabu siang tadi, ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan.
Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Adnan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, satu di antaranya ditemukan melanggar. Petugas mendapati karyawannya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.
Baca Juga: Pemkab Gowa Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19
“Hasil rapid antigen yang dilakukan tim di lapangan menemukan satu pegawainya menunjukkan reaktif atau positif. Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan scraning,” katanya, Rabu 3 Februari 2021.
Sebagai tindak lanjut ditemukannya pegawai positif di Warung Makan Pak Tjomot, Adnan menyampaikan, petugas langsung melakukan rapid antigen atau scraning kepada seluruh pegawai lainnya untuk menekan penularan.
Baca Juga:Tak Kenakan Masker di Wilayah Gowa, Siap-siap Didenda Uang Tunai
“Kita juga telah berikan sanksi denda. Jika melanggar lagi, kita tutup, dan jika melanggar lagi, maka akan kita cabut izin usahanya,” tegasnya.
Menurut Adnan, pengawasan penegakkan protokol kesehatan memang harus tegas dilakukan, terutama di tempat usaha dan warung makan. Seperti di Warung Cang Kuning, juga ditemukan tidak adanya jaga jarak bagi pengunjung.
“Kita temukan tata letak meja masih berdempetan, meskipun ada tanda larang tapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar, sehingga dengan sadar melanggar. Makanya tadi kita arahkan kepada pemilik warung agar meja dan kursi-kursi yang ada itu diatur dengan betul-betul berjarak,” tegas orang nomor satu di Gowa itu.
Baca Juga: Bupati Gowa Tegaskan Masjid Wajib Kembali Jalankan Prokes
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr. Alamsyah Bachtiar mengungkapkan, saat melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di Warung Makan Pak Tjomot, petugas mendapati karyawan tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Protokol Kesehatan maka dilakukan penindakan sosial dan pemeriksaan antigen.
“Yang positif sudah kita berikan tindakan,” katanya.
Untuk sementara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), semua karyawan Rumah Makan Pak Tjomot yang kontak erat dengan pasien positif akan langsung diperiksa. Selain itu, rumah makan tersebut juga akan dilakukan penyemprotan disanifektan.
“Sambil melihat hasil dari seluruh karyawan yang kita periksa dan selama penyemprotan kita lakukan, kita instruksikan untuk sementara warung ini ditutup terlebih dahulu,” ujarnya.
Terpisah, penanggungjawab Rumah Makan Pak Tjomot, Andi, mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyemprotan disanifektan dan seluruh pegawai akan menjalani pemeriksaan swab.
Baca Juga:Wabup Gowa Harap SPAM Mamminasata Dapat Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
“Mungkin karyawan kita yang tidak pakai masker itu saat dia membersihkan. Sesak jika pakai masker,” ujarnya.
“Untuk sementara, Rumah Makan Pak Tjomot ini akan ditutup selama proses penyemprotan disanifektan dilakukan,” imbuhnya
Sekadar diketahui, Operasi Penegakan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19 sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Gowa.
Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menurunkan empat tim yang akan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.