Filipina, Pilarindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui RUU yang menyatakan hari pertama Februari sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahun untuk mempromosikan “pemahaman yang lebih dalam” tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh dunia.
Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.
Dilansir dari Arab News, Senin 1 Februari 2021, DPR Filipina dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut pada Selasa 26 Januari 2021, dengan keseluruhan 203 anggota parlemen mendukung RUU tersebut.
Perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan yang mensponsori RUU DPR No. 8249 tersebut, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan RUU tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah selanjutnya.
Baca Juga: Masya Allah, Kota Suci Madinah Ditetapkan WHO Kota Tersehat di Dunia
RUU ini disahkan untuk mempromosikan pemahaman yang luas di kalangan non-muslim tentang praktik dan nilai penggunaan hijab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim, dan mendorong wanita muslim dan non-muslim untuk merasakan manfaat dari penggunaan hijab.
Menutup aurat bukan hanya kewajiban, namun juga cermin kesopanan dan martabat perempuan.
Hari Hijab Nasional mengajak wanita muslim dan non-muslim sama-sama merasakan manfaat mengenakan hijab.
Langkah tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan mengatasi kesalahpahaman yang beredar tentang pilihan berbusana.
Selama ini hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup di seluruh negeri.
Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, seperti beberapa universitas di Filipina yang melarang mahasiswa Muslim mengenakan hijab.
“Beberapa dari mahasiswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa, ” katanya.
Pengesahan RUU tersebut, tambahnya, akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijab.
Baca Juga:Ini 7 Youtuber dengan Penghasilan Fantastis Sepanjang 2020
Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative’s Global Council menyambut baik undang-undang yang bersejarah ini.
“Ini adalah latihan dalam apa yang kami sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang sangat disambut baik di mata komunitas muslim,” tuturnya.
Menurut Lembaga Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta muslim di sana dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru.
Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia yang dikenal dengan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Akankah mengikuti jejak Filipina?!
Sumber: Arab News dan Detik.com