Jakarta, Pilarindinesia.com–Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda akhirnya dipanggil polisi. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait cuitan Abu Janda yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.
Dilansir tvOne, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi membenarkan bahwa Permadi Arya atau Abu Janda akan diperiksa untuk dimintai keterangan hari ini.
“Brigjen Slamet membenarkan Abu Janda akan memenuhi panggilan hari ini,” ujar reportertvOne dikutip Pilarindonesia.com, Senin, 1 Februari 2021 pagi.
Baca Juga:Ketua Umum KNPI Siap Mundur Jika Abu Janda Tidak Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twit-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Medi di Gedung Bareskrim Polri dikutip Pilarindonesia.com dari Viva.co.id.
Baca Juga :Pembuat Surat Rapid Tes Antigen Palsu di Makassar Ditangkap Polisi
Kemudian, pelaporan kembali dilayangkan ke Abu Janda kepada Bareskrim pada Jumat, 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang memperkarakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut ‘Islam arogan’.
Cuitan Abu Janda itu berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Laporan itu terkait cuitan Abu Janda soal ‘Islam agama arogan’ saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.(*)
Sumber: TVOne dan Viva.co.id