Pilarindonesia.com–Kasus pembantaian terhadap 6 laskar FPI hingga kini masih terus bergulir. Pengacara Azis Yanuar mengklaim bahwa laporan pihaknya ke International Criminal Court (ICC) sudah mulai ditangani.
“Diterima Alhamdulillah,” kata Aziz saat dikutip Pilarindonesia.com dari Pojoksatu.id, pada Kamis 28 Januari 2021.
Aziz mengatakan, laporan yang dilayangkan terkait kasus 6 laskar F P I itu ke pengadilan internasional agar otak atau dalang penembakan tersebut terbongkar.
“(Semoga) terbongkarnya otak jahat pelaku pelanggaran HAM berat tersebut,dan diduga keras melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Persis: Tugas Nahi Munkar Harus Terus Dilakukan
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 telah melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota F P I ke International Criminal Court (ICC).
Dalam laporannya itu, tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.
Baca Juga: Soal FPI, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran
Enam anggota F P I yang mengawal R S tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.
Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.
Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Tim Pengacara Keluarga 6 Syuhada FPI Serahkan Sejumlah Bukti
Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar F P I dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. (*)
Sumber: Pojoksatu.id
Supriadi