Parepare, Pilarindonesia.com–Polisi menangkap seorang pria berinisial AS 37 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Parepare. AS ditangkap karena ketahuan telah mengedarkan uang palsu.
AS merupakan warga Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Ia diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, pada Senin kemarin 25 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WITA.
Baca Juga:Masya Allah! Kisah Inspiratif Bos JNE yang Jadi Muallaf hingga Bermimpi Membangun 99 Masjid
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, AS diamankan di kediamannya usai dilakukan serangkaian penyelidikan hingga terbukti mengedarkan uang palsu.
“Pelaku sudah diamankan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu, pelaku kami bekuk di rumahnya,” kata AKBP Welly kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga:Masya Allah, Kota Suci Madinah Ditetapkan WHO Kota Tersehat di Dunia
Welly menerangkan, kasus tersebut awalnya terungkap saat salah seorang warga menjadi korban hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Awalnya ada warga curiga setelah pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu di kiosnya. Jadi korban ini c
memeriksa uang pelaku yang digunakan untuk membayar sebungkus rokok di kiosnya,” kata Welly
Mantan Kapolres Barru itu menambahkan, dari penyelidikan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di 34 toko atau Kios di Kota Parepare.
“Kurang lebih 20 hari dia mengedarkan namun pengakuannya masih kita dalami,” tuturnya.
Baca Juga:Tingkatkan Imunitas Hadapi Corona, Pesantren Ustadz Fadlan Garamatan Perkenalkan Terapi Woukouf
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Welly, yakni 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar dan 27 lembar pecahan Rp 100 ribu belum terpisah, serta alat printer yang diduga digunakan mencetak uang palsu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Mantan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulsel.(*)
Supriadi