Jakarta, Pilarindonesia.com–Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
“Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Brigjen Pol Slamet menuturkan, penahanan terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Ledakan Keras Terjadi di Kota Riyadh Arab Saudi, Diduga Serangan Rudal
“Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari 2021. Penetapan tersangkanya usai penyidik melakukan gelar perkara,” bebernya
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik,” imbuhnya.
Slamet menyebut, Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Soal Dentuman di Bali, Ini Penyampaian BMKG dan Lapan
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. (*)
Sumber: Antara
Editor: Supriadi