Toraja Utara, Pilarindonesia.com–Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara menangkap dua wanita berinisial TR 16 tahun dan PK 19 tahun. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kedua gadis asal Toraja Utara itu diamankan saat tengah mengendarai motor hasil kejahatannya di Lemba Keramat, Lingkungan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Senin 25 Januari 2021 lalu.
Kanit Resmob Polres Torut, Aipda Leo Timang mengatakan, kedua pelaku diamankan dengan adanya laporan dari jajaran Kepolisian Resor Bone.
“Kedua pelaku ini telah dilaporkan membawa kabur motor milik korbannya dari Kabupaten Bone ke Torut,” kata Aipda Leo dalam keterangan resminya, Rabu 16 Januari 2021.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buruh Harian di Parepare karena Edarkan Uang Palsu
Dari hasil interogasi, kata Leo, kedua pelaku tersebut telah melakukan penggelapan motor itu pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Baca Juga: Curi Ponsel di Dasbor Motor, Penjual Ayam Potong di Pinrang Ditangkap
“Jadi pelaku ini diduga telah menggelapkan satu unit motor merek Yamaha Lexi bernomor polisi DP 2023 SO di Kabupaten Bone,” tutur Leo
Baca Juga: Innalillahi… Kebakaran Rumah di Jeneponto Tewaskan Satu Keluarga
Hingga kini, kedua wanita itu untuk sementara telah diamankan di Mapolres Torut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan penangkapan, plat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kasus ini telah dikoordinasikan ke Polres Bone,” terang Aipda Leo. (*)
Supriadi