Makassar, Pilarindonesia.com – Lima daerah dari 12 kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa daerah yang melakukan gugatan ke MK, yakni Pilkada di Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, dan Pangkep.
Sidang perdana gugatan itu akan mulai bergulir pada Kamis, 28 Januari 2021.
Sejumlah komisioner KPU yang berasal dari lima daerah tersebut telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan. Demikian juga dengan komisioner di KPU Sulawesi Selatan.
“Saya (sudah) di Jakarta. Kami sudah siap meladeni gugatan mereka,” kata Asram Jaya, salah seorang anggota KPU Sulawesi Selatan, yang dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga:
Di Pilkada Kabupaten Bulukumba, yang melakukan gugatan adalah pasangan Askar HL–Arum Spink, dan yang tergugat adalah KPU Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya, penggugat kedua yang masuk ke MK, yakni Pilkada Kabupaten Pangkep, dengan pemohon Rahman Assegaf – Muammar Muhayyang.
Penggugat ketiga dari Pilkada Luwu Timur, dengan pemohon Irwan Bahri Syam – Andi Rio Patiwiri. Sengketa keempat yang masuk ke MK dari Sulawesi Selatan, yakni hasil Pilkada Luwu Utara, pasangan calon Arsyad Kamar-Andi Sukma.
Yang terakhir dari Pilkada Barru, pasangan mendiang Malkan Amin -A. Salahuddin Rum, serta paslon Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.
Irfan