Pinarang, Pilarindonesia.com–Polisi mengamankan seorang penjual ayam potong di Pinrang berinisial, KD 37 tahun, usai melakukan pencurian ponsel di Jalan Monginsidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan, KD diamankan
di Jalan Poros Pinrang Langga, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto pada Ahad 24 Januari 2021 dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone hasil curiannya,” kata Deki dalam keterangannya, Senin 25 Januari 2021.
Baca juga:
Bupati Gowa Harap Penanaman Pohon Mampu Minimalisir Bencana
WIZ dan LAZ Solo Peduli Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Sulbar
Forum Arimatea Boyong “Artis Hijrah” ke Lokasi Bencana di Sulbar
Dari hasil interogasi, kata Deki, KD mengaku telah melakukan pencurian ponsel tersebut dengan mengambil langsung di dasbor motor korbannya.
“Pelaku mengakui mencuri handphone itu yang tersimpan di bagasi/ laci depan sepeda motor milik korban,” beber Deki.
Atas perbuatannya itu, kini KD beserta barang bukti digiring ke Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Supriadi