Pinrang, Pilarindonesia.com–Tiga orang petani yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek bernama H Mahmuddin 72 tahun, akhirnya diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Duampanua di Back Up Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang di kampung Bittoeng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Kamis, 21 Januari 2021 kemarin.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial, Jumadi 42 tahun, Suardi 40 tahun, dan Andri 34 tahun. Mereka merupakan warga kampung Bittoeng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marisaldi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasar pada laporan polisi LPB /57/ X /2020 / SPKT, tanggal 09 Oktober 2020.
“Ketiga pelaku ini telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korbannya yang berusia 72 tahun hingga akhirnya membuat dilaporkan ke polisi,” kata Iptu Deki dalam keterangannya, Jumat 22 Januari 2021.
Sementara itu, Kapolsek Duampanua Iptu Gazali menerangkan, bahwa penganiayaan itu bermula saat Mahmuddin (korban) berangkat lebih awal ke lokasi persawahan yang akan ditinjau oleh pihak Pengadilan Negeri Pinrang.
Namun, pada saat perjalanan menuju lokasi persawahan tersebut, korban diadang beberapa orang. Termasuk ketiga pelaku tersebut.
“Saat korban dihadang, ketiga pelaku pun langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh ke area persawahan,” jelas Gazali.
Dari kejadian itu, Mahmudin pun akhirnya mengalami luka pada bagian mata kirinya dan langsung melapor ke kantor polisi terdekat.
“Usai kejadian itu korban akhirnya melapor ke kami dan anggota pun langsung melakukan penangkapan
terhadap ketiga pelaku di kediamannya di Kampung Bittoeng, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua,” terang Iptu Gazali.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku pun mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mahmudin lantaran adanya sengketa tanah diantara mereka.
“Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu karena adanya sengketa tanah, sehingga ketiga pelaku pun akhirnya melakukan pemukulan,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku pun telah diamankan di Mapolsek Duampanua guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Supriadi