Makassar, Pilarindoesia.com–Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Kabupaten Majene dan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis nomor 84 tahun 2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Dr Yuspiani mengatakan, ada sejumlah dokumen yang mesti dipersiapkan mahasiswa yang terdampak bencana alam tersebut.
“Jadi mahasiswa nantinya akan dimintai untuk menyertakan beberapa dokumen. Pertama, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy KTP/Kartu identitas orang tua/wali mahasiswa dan surat keterangan sebagai wali dari pemerinrah desa atau RW dan Foto copy KTM yang masih berlaku,” katanya
“Mahasiswa juga nanti diminta menyertakan foto keadaan rumah tempat tinggal yang terdampak bencana alam ini,” sambung Yuspiani.
Yuspiani menerangkan, bahwa mekanisme pengajuan pembebasan UKT mahasiswa yang terdampak bencana alam di Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan
mengajukan persyaratan ke Program Studi masing-masing.
“Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Jadi masa pembayaran UKT untuk semester akan datang dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021,” paparnya.
Lebih jauh, Yuspiani mewakili keluarga UIN Alauddin menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah bencana alam di provinsi Sulawesi Barat.
“Sebagai bentuk dari keprihatinan atas penderitaan masyarakat khususnya mahasiswa yang menjadi korban bencana alam tersebut, Pimpinan melakukan “respon cepat” dengan mengeluarkan SK tentang Pembebasan UKT Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak Bencana Alam di Sulbar,” terangnya.
Supriadi