Barru, Pilarindonesia.com–Jajaran Reskrim Kepolisian Resor Barru Polda Sulsel menangkap dua remaja komplotan pelaku spesialis pencurian tabung gas 3 Kg, pada Selasa 20 Januari 2021.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IHS 17 tahun dan MAS 17 tahun. Kedua remaja tersebut merupakan warga Kabupaten Barru.
Kasatreskrim Polres Barru, AKP Alimuddin mengatakan, penangkapan terhadap IHS dan MAS berdasar laporan polisi LP/02/I/2021/RES.BARRU/SEK. Balusu pada Selasa 19 Januari 2021.
“Kedua pelaku berhasil diamankan usai melakukan pencurian 20 tabung gas 3 Kg disebuah toko di Kecamatan Balusu,” kata Alimuddin dalam keterangannya, Kamis 21 Januari 2021.
Ia menjelaskan, pelaku pencurian tabung gas itu dilakukan 3 orang dalam komplotan tersebut. Namun, satu orang diantara mereka berinsial DK berhasil kabur dan menjadi buron.
Awalnya, ketiga pelaku dari Kota Barru, kemudian menuju ke toko tersebut dengan menggunakan mobil Avanza putih DP 1202 BI yang mereka rental. Siang itu mereka belum menggasak tabung hanya saja memantau situasi di toko.
Usai memantau, ketiganya pun pulang membagi peran. Tiba malam harinya para pelaku kembali ke toko tersebut untuk menjalankan aksi kejahatannya itu.
“Para pelaku ini datang ke TKP dengan sudah membagi tugas. DK yang masih buron bersama MAS masuk ke dalam kios korban dan mengambil 20 tabung gas. Sementara IHS standby di dalam mobil sambil memantau situasi TKP.
“Usai berhasil mencuri tabung gas itu, mereka pun menjualnya dengan harga murah di kios yang berada di Barru,” katanya.
Dari kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Mapolres Barru dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang dari tiga pelaku berhasil diamankan di Baera Desa Kamiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.
“Para pelaku ini sempat panik dan terdesak meniggalkan kendaraannya lalu kabur ke dalam hutan. Para petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua orang pelaku saat warga sekitar ikut membantu penangkapan, hanya saja satu orang lainnya berhasil kabur,” paparnya
Dari hasil interogasi, kedua remaja itu pun mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan mengambil puluhan gas 3 Kg.
Selain di Baera, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Januari 2021 di beberapa tempat. Seperti di Mandalle, Pangkep, berhasil mengambil 16 buah tabung gas elpiji 3 kg. Lalu di 212 Mart Jl. Iskandar Unru, Barru, berhasil mengambil 16 gas elpiji 3 kg dan 2 tabung elpiji 5 kg.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil toyota Avanza dan 20 tabung gas diamankan di Mapolres Barru guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang dari mereka jadi buron dan dalam pengejaran,” terang AKP Alimuddin.
Supriadi