Makassar, Pilarindonesia.com–Syaiful Arif alias Ipul 28 tahun yang diduga telah sering melakukan pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) di berbagai lokasi di Kota Makassar akhirnya ditangkap oleh jajaran Resmob Kepolisian Daerah (Polad) Sulsel.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara mengatakan, Ipul diamankan saat sedang berada di Jalan Mariso Kota Makassar.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui pelaku sedang beristirahat disalah satu rumah di Jalan Mariso hingga akhirnya anggota bergerak dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Januari 2021.
Ia menerangkan, aksi curas Syaiful sudah kerap dilakukan di pelbagai lokasi di Kota Makassar.
Syaiful tak segan menghadang dan melakukan perampasan barang milik korbannya hingga melakukan pengancaman menggunakan busur.
“Pelaku ini kerap melakukan tindakan pencurian dengan melakukan perampasan hingga pengancaman terhadap korbannya menggunakan busur,” kata Edy
Edy menyebut, bahwa penangkapan terhadap Syaiful berdasar pada adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk.
“Ada tiga laporan masuk ke polisi terkait kasus curas pelaku, salah satunya yakni
kejadian yang di Jalan Sungai Saddang. Pelaku saat itu merampas tas korban dan mengancam akan membusur korban serta warga sekitar yang akan membantu korban,” papar Edy.
Saat ditangkap, Syaiful pun tak dapat berkutik saat Tim Resmob Polda Sulsel meringkusnya di salah satu rumah tempat dia beristirahat di Jalan Mariso Kota Makassar.
Dari hasil interogasi, Syaiful pun mengakui perbuatannya telah melakukan curas ditiga lokasi di Kota Makassar, seperti di Jalan Sungai Saddang, Jalan Dr Ratulangi, dan di Jalan Mappaodang.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk samsung gold dan diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Supriadi