Garuda Pancasila/Akulah pendukungmu/Patriot proklamasi/Sedia berkorban untukmu/Pancasila dasar negara/Rakyat adil makmur sentosa/Pribadi bangsaku/Ayo maju, maju…
Demikian petikan “Mars Pancasila” atau lebih dikenal sebagai lagu “Garuda Pancasila” salah satu lagu kebangsaan Indonesia, ditulis oleh Sudharnoto. Inti dari lagu ini berisi tentang kesetiaan segenap rakyat Indonesia kepada Pancasila sebagai falsafah bangsa. Lagu ini memuat kata ‘patriot proklamasi’ yang berarti mereka sebagai pencinta dan pembela tanah air (patriot) yang merupakan pendukung proklamasi kemerdekaan, dan bersedia mengorbankan dirinya demi untuk tegaknya pancasila.
Secara etimologis, patriotisme berarti pemahaman yang berakar pada keyakinan dan semangat yang kuat dalam mencintai negara dan mempertahankan kemerdekaan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, patriotes yang berarti fellow countrymen atau kawan bernegara, dari sini berkembang artinya menjadi, fatherland atau country yang kita artinya sebagai tanah air, tanah tumpah darah, ibu pertiwi, dan negara. Maka patriot dapat diartikan sebagai individu atau golongan yang berada di garda terdepan dalam membela negara tanpa kenal status dan latar belakang profesi. Seorang patriot adalah negarawan sejati, rela berkorban apa saja, termasuk nyawanya untuk negara, (Denisova, 2015).
Secara historis, patriotisme muncul bersamaan dengan adanya negara (state) serta kesadaran dalam berbangsa dan bernegara (self-identification as nation). Patriotisme lahir dari rasa sayang kepada tanah air sendiri, dan kecintaan kepada keluarga dan golongan. Namun, sejak zaman Romawi Kuno, kesetiaan kepada keluarga dan golongan dilebur menjadi kecintaan kepada negara dan penguasanya.
Pada abad ke-18, atau sejak era revolusi di Francis dan Amerika, definisi patriotisme jadi pasrial dan dipersempit lalu digunakan sebagai ideologi politik yang biasa disebut nasionalisme. Ada yang memahami patriotisme dilandasi oleh agama, atau memisahkan agama dan nasionalisme, atau menggabungkan keduanya yang kita kenal nasionalis-religius, ada pula patriotisme berlatar suku dan budaya, pada akhirnya penafsiran patriotisme tergantung kepada pandangan alam (woldview) setiap orang. Namun yang jelas, patriotisme sesungguhnya adalah implementasi kecintaan warga negara kepada negaranya dengan kesiapan berkorban demi membela tanah air.
Dalam konteks ke-Indonesiaan, tidak perlu ada pertentangan antara nasionalisme dan religius. Keduanya menjadi dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Para pejuang kemerdekaan dari kalangan umat Islam yang kelak menjadi pahlawan nasional, secara sadar mereka menjadikan agama sebagai inspirasi dalam berjuang, sekaligus menjadikan agama sebagai aspirasi yang harus diperjuangkan. Sebagai contoh kongkrit, Sultan Hasanuddin (1631-1670), Raja Gowa ke-16. Ia merupakan contoh nyata seorang patriotisme yang menjadikan agama sebagai inspirasi dan aspirasi, (Ilham, 2017).
Pada Bulan Desember 1666, armada VOC mendarat di Makassar di bawah komando, Cornelis Speelman dengan 600 prajurit diperkuat oleh Arung Palakka dengan prajurit Bugisnya ditambah serdadu Ambon dan Buton. Perang antara kerajaan Gowa-Tallo melawan VOC dikenal dengan “Perang Makassar”, yang memaksa Sultan Hasanuddin menandatangani “Perjanjian Bungaya” atau “Het Bongaais Verdrag”, isinya secara sepihak menguntungkan VOC Belanda. Karena itu Sultan Hasanuddin tetap berperang walau sudah ada “Perjanjian Bungaya” hingga jatuhnya Benteng Sombaopu di tangan Laksamana Speelman pada 24 Juni 1669, kurang lebih lima tahun dalam kalender Hijriah.
Peristiwa “Perang Makassar” dinarasikan oleh sekretaris pribadi Sultan Hasanuddin, berasal dari Negeri Melayu [Malaysia], namanya Enci’ Amin, dalam bukunya yang berbait syair “Perang Mengkasar” (ed.Scinner, 2008). “Lima tahun lamanya perang/Sedikit pun tidak hatinya bimbang/Sukacita hati segala hulubalang/Melihat musuh hendak berperang//Mengkasar sedikit tidak gentar/Ia berperang dengan Si Kuffar/Jikakalau tidak rakyatnya lapar/Tambahi lagi [B]Welanda Kuffar.
Jelas, inspirasi melawan Belanda karena mereka kafir. Terminologi kafir di sini komprehensif, kafir karena menolak ajaran agama Islam, memusuhi umat Islam, dan ingin merampas tanah air umat Islam. Tentu saja pihak Belanda yang bernaung di bawah grup dagang VOC melihat Sultan Hasanuddin sebagai radikal dan teroris karena tidak mau mematuhi perjanjian, dan siang malam menggannggu kepentingan Belanda, bahkan melakukan serangan secara sporadis. Beginilah tipe patriotisme sesungguhnya, berjuang membela tanah air dengan menjadikan agama sebagai pemantik inspirasi sekaligus aspirasi.
Sikap nasionalisme juga demikian. Para pahlawan kita berjuang hingga tetesan darah penghabisan karena ingin merebut kemerdekaan, dan setelah merdeka mereka juga tetap berjuang supaya Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan mandiri. Ciri utama nasionalisme adalah meletakkan kepentingan negara di atas segala-galanya. Jika saja pengelola negara kita selama ini memiliki nasionalisme dengan arti sesungguhnya, maka akan tercapailah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, atau sesuai lagu kebangsaan “rakyat adil makmur sentosa”, dan ketika membangun maka pemerintah akan memulai dengan “bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya”.
Maka sewajarnya, generasi muda bangsa ini dibekali pendidikan kebangsaan yang menekankan pentingnya menjaga dan merawat Indonesia. Saat ini, bukanlah kita diminta untuk mengangkat senjata melawan penjajah, atau menghibahkan rumah tempat tinggal untuk markaz pejuang, dan sejenisnya. Akan tetapi kita hanya diminta untuk tidak melakukan tindakang yang melanggar undang-undang seperti menghasut orang lain untuk berbuat melawan pemerintah yang sah, menyebarkan berita-berita bohong, dan mendeligitimasi kebijakan pemerintah yang bertujuan memakmurkan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah harus serius menangani persoaan kebangsaan, terutama yang terkait hajat hidup orang banyak. Mulai dari pemerataan kesejahteraan, menutup ruang kesenjangan yang menganga antara si kaya dan si fakir, antara yang punya lahan ratusan ribu bahkan jutaan hektar dengan petani penggarap tanpa lahan, dan seterusnya. Munculnya teroris atau new khawarij tidak lepas dari motif ekonomi atau karena ekonomi lemah hingga tidak mampu mengakses ilmu syar’i yang benar. Antara satu masalah dengan lainnya saling terkait.
Pemimpin yang melanggengkan kekuasaannya dengan cara menakut-nakuti rakyatnya memang akan bertahan, tapi rapuh dan hanya menunggu kejatuhan. Sebab, biaya yang semestinya digunakan untuk membangun kepentingan umum dialihkan untuk pengamanan para elite. Dalam teori Machiavelli (wafat 1527), pemimpin seharusnya tidak dibenci rakyatnya, tetapi harus disayangi dan dihormati, karena akan memperkuat posisinya. Tapi jika penguasa harus memilih, antara ditakuti atau disayangi, maka lebih baik ditakuti, karena semua orang akan patuh pada orang yang ditakuti, tapi tidak pada yang disayangi, (Wan Daud, 2018).
Teori tersebut tidak sejalan dengan syariat kepemimpinan dalam Islam yang menekankan bahwa penguasa yang dipilih oleh rakyat adalah bagian dari rakyat dan harus saling mengasihi. Bahkan pemimpin dalam Islam disebut sebagai “khadim” atau pelayan berdasar pada sabda Nabi, “Raisul qaum khadimuhum, Pemimpin sebuah bangsa hakikatnya merupakan pelayannya”. Kita pun kenal istilah hak dan kewajiban. Ada hak rakyat kepada penguasa dan ada kewajiban penguasa kepada rakyatnya, begitu pula sebaliknya. Jika ini terwujud, maka segenap anak bangsa akan bangga sebagai warga negara Indonesia yang pada akhirnya menjadi patriot proklamasi. Wallahu A’lam!
Dr Ilham Kadir, Dosen UNIMEN