Bogor, Pilarindonesia.com–Terpidana kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021, pukul 05.21 WIB.
Dari pantauan awak media, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang Lapas.
Sejak keluar dari gerbang Lapas, sejumlah aparat terlihat membawa senjata laras panjang mengawal rombongan mobil keluarga Abu Bakar Ba’asyir sampai ke jalan raya.
Abu Bakar dijemput oleh keluarganya dan bertolak dari Lapas Gunung Sindur menuju Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kini, Abu Bakar Ba’asyir resmi menjadi mantan narapidana terorisme, setelah sebelumnya telah menjalani hukuman selama kurang lebih 11 tahun, dari total vonis selama 15 bulan yang dikurangi remisi 55 bulan di sel khusus Blok D tahanan teroris.
Abdul Rochim Baasyir, anak bungsu Baasyir, yang dikonfirmasi awak media mengatakan keluarga sangat bersyukur dengan berakhirnya masa tahanan orangtuanya.
“Ini adalah waktu yang sangat kami tunggu-tunggu. Setelah beliau divonis 15 tahun oleh hakim, alhamdulillah hanya dijalani 10 tahunan,” kata Abdul Rochim dikutip dari Anadolu Agency.
Abdul Rochim menerangkan, bahwa sejak tahun 2017 keluarga dan penasehat hukum sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pemerintah untuk merumahkan dengan status tahanan rumah atau status apapun karena faktor kemanusiaan karena kondisi Baasyir yang sakit-sakitan.
“Tapi surat-surat itu tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah. Ada tanggapan namun hanya normatif,” ungkap Abdul Rochim.
Usai berakhirnya masa tahanan itu, Abdul Rochim menyebut, ayahnya tidak bisa lagi beraktivitas seperti dulu mengingat faktor usia dan fisik.
“Biar bagaimana pun kami akan tetap support beliau jika masih ingin beraktivitas dakwah,” ujar Abdul Rochim.
Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baasyir dinyatakan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Dia ditahan terkait kasus ini pada Agustus 2010.
Sebelumnya lagi, Baasyir juga pernah divonis dua tahun enam bulan karena terkait dengan serangan bom Bali 2002. Dia kemudian bebas pada Juni 2006.
Anadolu Agency