Jakarta, Pilarindonesia.com – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pasang badan untuk membela Sekretaris Umum Front Pembela Islam, yang juga pengacara senior, Munarman.
Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro, menjelaskan Munarman saat memberikan keterangan kepada media pada 7 Desember 2020 lalu, sedang bertindak sebagai seorang pengacara dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang sedang berstatus sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya.
“Seorang advokat (pengacara) atau penasihat hukum, telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur: advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” kata Djudju melalui rilisnya, Sabtu (26/12/2020).
Saat melakukan press conference, Munarman saat itu menyampaikan bahwa laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api, terbiasa dengan tangan kosong, FPI bukan pengecut. Bahkan, Munarman menyebut oknum anggota kepolisian yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan.
Belakangan, Zainal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, pada Senin (21/12/2020), dengan Munarman sebagai terlapor.
Djudju mengatakan, Munarman selaku pengacara dan memberikan keterangan sebagaimana hak dan kewajibannya membela klien, memiliki hak immunitas atau kekebalan sebagai seorang advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya demi kepentingan kliennya, baik di luar atau dalam sidang di muka pengadilan.
Demikian halnya di dalam Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, telah mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat.
“Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” terang Djudju.
Djudju Purwantoro, yang juga merupakan salah satu anggota di dalam tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menegaskan bahwa seorang advokat memiliki kekebalan hukum dalam membela kliennya. Demikian halnya seperti apa yang dilakukan Munarman, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), yang juga pengacara senior, dalam membela kliennya, Habib Rizieq Shihab.
“Dalam konferensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat. Penjelasannya itu tentu dengan itikad baik, tanpa rekayasa, berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,” jelas Djudju.
Irfan