Makassar, Pilarindonesia.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir, turut bergabung dalam aksi menuntut keadilan atas terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, di Markaz Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (18/12/2020).
Bang Doel, sapaan akrab pengacara yang sudah belasan tahun bergelut dengan kasus hukum itu, menyatakan sangat tidak menerima kasus pembantaian enam orang yang tidak bersalah itu, dan juga sangat tidak menerima perlakuan diskriminasi terhadap Habib Rizieq Shihab.
“Yang mana Pasal 2 yang digunakan, sama sekali tidak bisa dijadikan dasar menjadikan IB HRS sebagai tersangka, karena tidak ada unsur-unsur delik pidana yang dilanggar oleh IB HRS. Apalagi asas hukum pidana, sesuai KUHAP, pidana tidak boleh seseorang dijatuhi pidana dua kali dengan perkara yang sama,” tuturnya.
Bang Doel menjelaskan, Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman denda, dan sudah membayar denda tersebut. Itu artinya Habib Rizieq tidak dapat lagi dijatuhi hukuman dengan pelanggaran yang sama.
Dia menyampaikan, jika berbicara tentang pelanggaran hukum dalam kegiatan berkerumun, mulai sejak unjuk rasa menolak UU Omnbus Law, kemudian kerumunan yang terjadi di 270 Pilkada seluruh Indonesia.
“Namun kenapa hanya peristiwa di Petamburan saja yang dilakukan proses hukum? Ini adalah nyata tindakan diskriminatif kepada IB HRS. Oleh karena itu, kami meminta pelaku dan aktor intelektual pembantai enam orang warga negara yang tidak bersalah diproses hukum, dan IB HRS dibebaskan tanpa syarat,” tegas Bang Doel.
Irfan