Jakarta, Pilarindonesia.com – Meski sudah menjalani penahanan selama beberapa hari di Rutan Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, namun Imam Besar Habib Rizieq Shihab untuk sementara ini belum mau mengajukan penangguhan penahanan.
Kendati demikian, Habib Rizieq menyatakan sangat menghargai dan mengapresiasi sejumlah pihak yang ingin menjaminkan diri untuk penangguhan penahanannya.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau. Akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq, kepada Pilarindonesia.com, Senin malam tadi.
Aziz juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syaratnya Habib Rizieq demi rasa keadilan.
“Habib Rizieq sangat menghargai itu semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan bahwa Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.
Irfan