Jakarta, Pilarindonesia.com – Imam Besar Habib Rizeq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Ahad (13/12/2020), dini hari tadi.
Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq, yang mendampingi saat pemeriksaan, menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi hukum dan dugaan upaya kriminalisasi ulama dalam kasus ini.
“Selamat datang diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, Ahad (13/12/2020).
Aziz menjelaskan, telah nyata dengan jelas berbagai kegiatan kerumunan yang terjadi di Negara ini, dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan di berbagai daerah lainnya, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas, Banjarmasin. Lalu acara pawai kemenangan di Minahasa. Namun, dia menganggap, sangat ironis karena sama sekali tidak ada tindakan dan proses hukum terhadap mereka, baik dalam bentuk denda atau pidana.
“(Padahal) ini jelas nyata terang-benderang pelanggaran serius atas Pasal 27 dan 28d UUD 1945. Karena diskriminasi hukum yang diduga nyata terjadi dengan berbanding terbalik. Hal sama terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), dan ini diproses secara administrasi denda dan pidana. Ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” tegasnya.
Menurut Aziz, bahwa undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Habib Rizieq Shihab, dan itu dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tentu sangat berbahaya, karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.
“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan, maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi. Pihak HRS sudah dikenakan sanksi berupa denda, kemudian kembali dikenakan sanksi pidana, ini nebis in idem (tidak boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus) ,karena perihal kerumunan petamburan telah dihukum dengan denda sebelumnya,” terangnya.
Olehnya, Aziz meminta agar kasus Habib Rizieq Shihab ini tidak justru mengaburkan dan membuat proses pengusutan dan penuntasan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada enam syuhada laskar Front Pembela Islam yang terjadi beberapa hari lalu.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Irfan