Makassar, Pilarindonesia.com – Buku “Deradikalisasi Penjara; Kisah Inspiratif dan Penuh Motivasi” karya Ustadz Muchtar Dg Lau, SPdI., bersama dengan buku “Konsep Pemikiran Kebangsaan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto Dalam Perspektif Pendidikan Islam”, karya DR Johari Rugani, sukses dibedah sekaligus dilaunching di Aula Rektorat Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Selasa, 10 November 2020, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November.
Kedua karya buku tersebut menuai pujian dari dua Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Profesor DR H Basri Hasanuddin, MA., serta Profesor DR Muhammad Asdar, SE MSi.

Prof Basri menganggap, makna deradikalisasi yang disampaikan Muchtar Dg Lau, yang pada hakikatnya adalah mengubah keburukan menjadi kebaikan dengan dakwah, sangat tepat.
“Saya sependapat dengan itu. Bahwa deradikalisasi tidak hanya menjurus kepada strategi kontraterorisme, tetapi juga kepada kegiatan yang bersifat dakwah untuk mendakwahi masyarakat yang haus akan nilai kebaikan,” kata mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indonesia era mendiang Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Dalam kesempatan itu, Prof Basri, yang juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Iran, menjelaskan cikal bakal dimulainya perang melawan terorisme pasca tragedi peristiwa hancurnya menara Wold Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat, yang saat itu George W Bush menjabat sebagai Presiden AS.
Adapun Prof Muhammad Asdar menyampaikan bahwa jika Johari Rugani menulis tentang sosok HOS Cokroaminoto beserta dengan pemikirannya, maka Muchtar Dg Lau sendiri menulis dirinya mengenai apa yang pernah dialaminya di dalam penjara.
“Apresiasi dan penghargaan tentunya kepada kedua penulis, dan sebuah kebanggaan, karena acara bedah buku ini dapat kita adakan di dalam kampus dengan suasana yang cukup sederhana serta dengan tetap mengedapankan sistem protokol kesehatan,” terang Rektor Universitas Cokroaminoto Makassar itu.
Bedah buku yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Pilarindonesia.com, Irfan Abdul Gani, itu dihadiri kalangan civitas akademika Universitas Cokroaminoto Makassar, tokoh ormas Islam, seperti Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) Indonesia Timur, KH Said Abd Shamad, Lc; Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Sulawesi Selatan, Ustadz Farid Ma’ruf Nur; Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli, serta Ketua Qur’anic Healing Internasional (QHI) Makassar, Ustadz Ichwan Jufri.
Dalam pemaparannya, Johari Rugani, yang sehari-sehari juga sebagai dosen di Universitas Cokroaminoto Makassar, menyebut HOS Cokroaminoto merupakan Guru Bangsa, karena darinya lahir tiga murid, yakni mantan Presiden Indonesia pertama, Soekarno, serta Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo, dan Musso.
“Jadi, ketiga tokoh, yang meski beda-beda pemahaman dan gerakannya, semuanya adalah murid Cokroaminoto,” tuturnya.
Johari juga membahas secara ringkas tentang peran Cokroaminoto sebagai pemimpin Sarekat Islam (SI), dan di bawah kendalinya, SI sempat menjadi salah satu organisasi massa terbesar dalam sejarah pergerakan nasional.
Sementara itu, Muchtar Dg Lau, memaparkan pengalamannya saat mendekam di balik jeruji besi atas kasus terorisme yang pernah menjeratnya.
Namun, yang menarik dari sosok da’i ormas Hidayatullah tersebut, karena sejak awal diproses di kepolisian, kejaksaan, hingga divonis pengadilan, bahkan sampai detik ini, Muchtar Dg Lau sama sekali tidak pernah mengaku dengan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Namun, saya menyadari bahwa itu semua merupakan takdir dari Allah Ta’ala yang mesti saya jalani pada saat itu, dan yang saya yakini ada hikmah besar yang saya peroleh. Apalagi beberapa ulama-ulama besar, seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Shirin, juga pernah mengalami suasana di penjara. Di Indonesia ada Buya Hamka, yang karena di penjara, sehingga dapat lahir kitab tafsir yang sampai hari ini kita dapat nikmati manfaatnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Muchtar Dg Lau, yang sekarang ini menjabat sebagai ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) berpesan bahwa ke depannya hendaknya proses hukum benar-benar memproses dan mengadili orang yang bersalah dengan mempergunakan prosedur hukum yang sesuai, serta segala bentuk ancaman tindakan terorisme yang sepatutnya untuk menjadi kewasdaan bersama.
Di pengujung kegiatan, peserta memperlihatkan antusiasmenya bertanya dan memberikan pandangan atas dua buku yang dibedah dan dilauching itu.
Achmad