Soppeng, PilarIndonesia.com – Setelah sempat buron, akhirnya terduga pelaku pemerkosaan berinisial AA (47), berhasil diringkus, di Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 18.30, Sabtu (17/10/2020).
“Saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKP Amri selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, jajaran Polda Sulsel, saat dihubungi Sabtu malam tadi.
Dia menyampaikan, pelaku AA terancam pidana Pasal 285 dengan penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AA sebelumnya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Labae. Daerah ini sekitar 180-an kilometer dari Kota Makassar. Perbuatan bejat AA, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, dilakukan di sebuah sumur umum di perkampungan setempat.
Lantaran suasana sumur ini sepi, korban sempat merontah dan meminta pertolongan, namun tak ada warga yang mendengarkan. Korban menyampaikan peristiwa itu kepada keluarganya, dan berujung di kepolisian.
Achmad