Makassar, Pilarindonesia.com – Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke 413 yang jatuh pada 9 November 2020.
“Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal. Selain itu, ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan kartu keluarga atau juga surat akte kelahiran yang selama ini terkendala akibat orangtua mereka yang belum memiliki surat nikah,” kata Pj Wali Kota Makassar, Profesor Rudy Djamaluddin, saat melakukan pertemuan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Drs. H. Muhadin, SH MH., di rumah dinasnya, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan dengan kegiatan nikah massal ini.
“Kami juga mengapresiasi seluruh stakholder yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini, baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta elemen lainnya,” terang Rudy.
Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru, mengatakan saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan di seluruh kecamatan di Makassar, termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.
“Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah. Silakan berkordinasi dengan TKSK yang ada disetiap ke camatan,” terang.
Pelaksanaan nikah massal itu akan digelar di salah satu gedung sekolah di Makassar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Indrawati