Makassar, Pilarindonesia.com – Pj Wali kota Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, menegaskan akan mengusulkan
penundaan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar jika terdapat banyak
pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pasangan calon pada setiap
pelaksanaan tahapan Pilwali berlangsung.
“Pemerintah pusat mengizinkan digelar Pilkada, tapi
dengan syarat tidak mengancam kesehatan dan ekonomi masyarakat. Jika pada saat
proses pelaksanaannya ternyata mengancam keselamatan warga, bisa saja kita
mengusulkan untuk dilakukan penundaan,” kata
Rudy saat berlangsung Rapat Koordinasi Pemilu dan Peningkatan Disiplin serta
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kota Makassar, di Posko Gugus Tugas
Kota Makassar, Jalan Nikel Raya, Sabtu, 19 September 2020.
Dia meminta
agar semua pihak harus memiliki komitmen untuk mengutamakan keselamatan
masyarakat.
“Paslon (pasangan
calon), jangan hanya pintar membuat jargon-jargon yang kedengarannya bagus,
tapi fakta di lapangan tidak sesuai. Wujud nyata kecintaan terhadap masyarakat
itu terlihat dari cara kita menerapkan protokol kesehatan, bukan pada jargon
yang kedengarannya bagus tapi dilapangan justru membahayakan keselamatan warga,”
tegas Rudy.
Dalam rapat
koordinasi tersebut, hadir sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wakil
Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol.
Yudhiawan, Dandim 1408/BS Kolonel Kav Dwi Irbaya, Ketua KPU Kota Makassar M
Farid Wajdi, serta Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari.
Dua pasangan
bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar juga terlihat hadir, yakni pasangan
Syamsu Rizal dan Dr Fadli Ananda dan pasangan Munafri Arifuddin dan Abdul
Rahman Bando. Sementara itu, Pasangan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi dan
pasangan Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Nurdin Halid masing-masing dihadiri
oleh perwakilan.
Ketua KPU
Kota Makassar, M Farid Wajdi, mengatakan dalam waktu dekat ada tiga hari yang
akan menjadi momentum berat bagi KPU Makassar selaku penyelenggara Pilwali di
Kota Makassar.
“Yang
pertama itu penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020 serta masa
kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020. Kita sudah melakukan
kordinasi, baik itu lokasi termasuk pertimbangan keamanan dan protokol
kesehatan. Kami sudah minta tidak ada arak-arakan di jalan termasuk juga
pembatasan jumlah orang yang bisa masuk kedalam ruangan tempat acara,”
terangnya.
Sementara itu,
Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, mengatakan bahwa inti dari pertemuan
tersebut adalah terciptanya komitmen untuk menjadikan Makassar sebagai pilot
project pelaksanaan Pilkada tanpa ada korban akibat pelanggaran protokol
kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Tidak ada
alasan untuk tidak patuh pada protokol kesehatan. Regulasi sudah mengatur nya
sedemikian rupa, termasuk sanksi administrasi jika terbukti ada pelanggaran.
Teman-teman satgas sudah membuat
analisis, termasuk membuat opsi rekomendasi penundaan jika dianggap itu
dibutuhkan. Pada prinsipnya, kita ingin Pilwali Makassar berlangsung sukses,
aman, jujur dan adil, serta jauh dari klaster Pilkada” tegasnya.
Inr
