
Makassar, Pilarindonesia.com –
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar,
Basri Rahman, mengancam akan memberikan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
terlibat dalam suksesi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun
ini.
“Netralitas
ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” ujarnya
dalam acara coffee morning yang
digelar Humas Pemkot Makassar, di Shox Coffee, Rabu (2/9/2020).
Dia
menyampaikan bahwa penegasan itu sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang
mengharuskan ASN bersikap netral.
Basri
menjelaskan, asas netralitas juga berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku
ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugasnya.
“Dalam Pasal
12 Undang-Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana,
pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional,
bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme,” terang Basri.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan, secara nasional, ada 457
pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala
Daerah) beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan ASN. Sebanyak 181 kasus di
antaranya berupa penyampaian dukungan melalui media sosial, 97 kasus
mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi
pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.
“Sanksi
tegas akan dijatuhkan ke ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi
pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.
Kasus
pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu, dia melanjutkan, umumnya berasal
dari laporan masyarakat. Ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu.
“Setiap
laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan
yang berlaku. Khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai
dengan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dijalankan oleh
pejabat daerah yang berwenang,” tutur Nursari.
Achmad